Text
PELATOERAN SEPANDJANG HADAT LAMPONG
Hukum adat Megou Pa’ Tulang Bawang merupakan tata aturan adat yang berlaku di masyarakat
Lampung Pepadun terkhusus masyarakat adat Megou Pak Tulang Bawang, yang bertujuan untuk
menciptakan keteraturan sosial di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menyampaikan gambaran
bahwa masih ada hukum adat di masyarakat yang dapat dijadikan sebagai upaya preventif kehamilan
diluar nikah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian non-empirik. Penelitian non-empirik
merupakan riset yang dilakukan tidak dengan alat ukur yang spesifik dan cenderung mengandung
subjektivitas yang tinggi dalam hal penggalian data atau informasi. Penelitian ini juga dapat digolongkan
dalam jenis penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) dengan menggunakan pendekatan perundangundangan yang sifat penelitiannya deskriptif. Di mana yang dimaksud dengan penelitian hukum
sosiologis (yuridis empiris) yaitu sebagai usaha melihat pengaruh berlakunya hukum positif terhadap
kehidupan masyarakat, karena dalam penelitian ini langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau
tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum adat Megou Pa’ Tulang Bawang ini menjunjung tinggi
nilai-nilai kesopanan atau adab bergaul antara laki-laki dan perempuan yang tertuang jelas dalam kitab
Pelatoeran Sepandjang Hadat Lampong No. 42 Pasal 7, 8, 9 dan 10 disertai dengan diberlakukannya
sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Sehingga hukum adat Megou Pa' Tulang Bawang dapat dijadikan
sebagai alternatif upaya preventif kehamilan diluar nikah dikalangan remaja.
Tidak tersedia versi lain